Pada hakikatnya masyarakat merupakan makhluk sosial, makhluk yang komunal. Artinya tidak ada satu manusia pun yang dapat bertahan hidup tanpa hadirnya manusia lain. Keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang manusia terjadi di segala bidang. Misalnya di bidang pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, tidak mungkin seseorang mampu untuk mengadakan beras dan lauk-pauknya sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Kemudian juga dalam pergaulan, mayoritas orang butuh kehadiran orang lain pada dirinya. Baik sebagai keluarga, teman, guru, suami, istri, dll.
Seorang ahli juga pernah mengemukakan pendapatnya, yaitu Aristoteles yang dikatakannya "Zoon Politicon", yang artinya manusia pada dasarnya merupakan makhluk yang suka bermasyarakat.
Dari proses bermasyarakat yang terjadi itulah yang kemudian akan memunculkan hak dan kewajiban dari masing-masing individu dalam masyarakat. Berdasarkan teori kehendak (Wilsmacht Theori), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Teori itu dianut oleh Bernhard Winscheid. Sedangkan kewajiban merupakan beban yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Antara hak dan kewajiban ini harus seimbang. Contohnya, memang setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi, namun hak tersebut juga tidak boleh sampai melukai hak orang lainya. Sebab hak dari sesorang merupakan kewajiban dari orang lainnya. Dengan kata lain hak dan kewajiban itu harus sejalan, tidak dapat berdiri masing-masing.
Untuk menjamin tidak terjadi benturan hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat itulah yang mengharuskan hadirnya hukum. Dengan hadirnya hukum, diharapkan akan menjadikan kehidupan dalam masyarakat menjadi kondusif. Atau paling tidak intensitas benturan yang terjadi antara hak dan kewajiban dalam masyarakat dapat ditekan menjadi seminimal mungkin.
Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa, di dalam setiap kelompok masyarakat akan hidup hukum yang berfungsi mengatur kehidupan. Baik diinginkan atau tidak diinginkan keberadaan hukum oleh masyarakat, sudah pasti sistem hukum akan terbentuk dalam masyarakat. Oleh sebab itu, di setiap kelompok masyrakat mempunyai karakteristik hukumnya masing-masing.
Sumber:
- Catatan Kuliah Fully Handayani R, S.H., M.Kn. (Pengantar Ilmu Hukum)
- Catatan/Bahan Ujian Akhir PIH Universitas Padjajaran
Segala kritik dan saran dapat disampaikan kepada saya memalui email: ardy.wirawan92@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar