Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu kondisi yang
amat dihindari, khususnya bagi pihak pekerja/buruh.
Pasalnya PHK akan berdampak langsung berupa hilangnya sumber
penghasilan pekerja/buruh yang mana penghasilan tersebut digunakan untuk membiayai
kebutuhan hidup sehari-hari.
Di sisi pemberi kerja, PHK merupakan suatu pilihan yang dimiliki
oleh pemberi kerja untuk memutus hubungan kerja dengan pekerja/buruh atas suatu alasan yang cukup agar kepentingannya dalam menjalani usaha
tetap berlangsung sesuai dengan proporsi dan harapan yang diinginkan.
Guna menghindari dilakukannya PHK yang sewenang-wenang dari
pihak pemberi kerja, telah tersedia peraturan yang membatasi tindakan tersebut,
yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam hal keputusan PHK tidak dapat dihindari lagi, terdapat
hak-hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh yang harus diberikan oleh pemberi
kerja. Hal mana hak-hak tersebut bergantung dengan alasan yang dijadikan dasar
PHK.
Berikut telah saya rangkum alasan-alasan yang dapat
dijadikan dasar sebagai keputusan PHK disertai dengan hak-hak yang dimiliki pekerja atas PHK tersebut. Memang tidak sepenuhnya PHK tersebut
diinisiasi oleh pemberi kerja (bisa juga PHK diinisiasi oleh pekerja/buruh itu sendiru), namun dari seluruh alasan PHK yang ada, sebagian besar
memang bersumber dari inisiasi pemberi kerja.
Rangkuman tersebut telah disesuaikan dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) yang telah menggugurkan dan/atau menafsirkan beberapa ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan alasan PHK.
Sumber:
Segala kritik, saran, pendapat, maupun
pertanyaan silahkan disampaikan melalui email: ardy.wirawan92@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar