Senin, 12 September 2016

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Sumber foto http://telko.id/phk/


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu kondisi yang amat dihindari, khususnya bagi pihak pekerja/buruh.

Pasalnya PHK akan berdampak langsung berupa hilangnya sumber penghasilan pekerja/buruh yang mana penghasilan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi pemberi kerja, PHK merupakan suatu pilihan yang dimiliki oleh pemberi kerja untuk memutus hubungan kerja dengan pekerja/buruh atas suatu alasan yang cukup agar kepentingannya dalam menjalani usaha tetap berlangsung sesuai dengan proporsi dan harapan yang diinginkan.

Guna menghindari dilakukannya PHK yang sewenang-wenang dari pihak pemberi kerja, telah tersedia peraturan yang membatasi tindakan tersebut, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam hal keputusan PHK tidak dapat dihindari lagi, terdapat hak-hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh yang harus diberikan oleh pemberi kerja. Hal mana hak-hak tersebut bergantung dengan alasan yang dijadikan dasar PHK.

Berikut telah saya rangkum alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar sebagai keputusan PHK disertai dengan hak-hak yang dimiliki pekerja atas PHK tersebut. Memang tidak sepenuhnya PHK tersebut diinisiasi oleh pemberi kerja (bisa juga PHK diinisiasi oleh pekerja/buruh itu sendiru), namun dari seluruh alasan PHK yang ada, sebagian besar memang bersumber dari inisiasi pemberi kerja.

Silahkan download dokumen berikut “Alasan PHK” untuk dapat memudahkan memahami hal-hal yang dapat menjadi alasan PHK berikut dengan hak-hak yang seharusnya didapat dari keputusan PHK tersebut.

Rangkuman tersebut telah disesuaikan dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) yang telah menggugurkan dan/atau menafsirkan beberapa ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan alasan PHK.


Sumber:


Segala kritik, saran, pendapat, maupun pertanyaan silahkan disampaikan melalui email: ardy.wirawan92@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar